JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung akan mendalami peran mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam proses pengawasan terhadap pengadaan laptop berbasis Chromebook pada perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Keterangan itu diungkapkan Harli Siregar di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
“Yang bersangkutan kan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu, tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ucap Harli.
Selain itu, Harli menyampaikan, Nadiem Makarim juga akan dikonfirmasi bagaimana proses pengadaan laptop berbasis Chromebook dilaksanakan.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Hasto Tolak 2 Kali Jadi Menteri Jokowi
“Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses maupun pelaksanaan dari pengadaan,” kata Harli.
Mengingat, kata Harli, Nadiem merupakan pimpinan tertinggi di Kemendikbudrsitek saat pengadaan laptop berbasis Chromebook terjadi.
“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di Lembaga ya, saya kita sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil ya Rp9,9 triliun, sehingga amat sangat beralasan bagi penyidik untuk meminta dan menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” jelas Harli.
Oleh karena itu, Harli berharap, Mendikbudristek di era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo tersebut bersedia hadir dalam pemeriksaan.
“Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025, akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB. Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Harli.
Sebelumnya, Nadiem Makarim, telah menyatakan siap diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca Juga: Tom Lembong Respons Munculnya Nama Enggartiasto di Sidang Kasus Korupsi Importasi Gula
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ucap Nadiem, Rabu (11/6/2025).
“Program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung,” sambungnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.