Kompas TV nasional hukum

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Singapura, Menkum Sebut Proses Ekstradisi Masih Panjang

Kompas.tv - 17 Juni 2025, 18:40 WIB
penangguhan-penahanan-paulus-tannos-ditolak-singapura-menkum-sebut-proses-ekstradisi-masih-panjang
Foto arsip. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pengadilan Singapura telah menolak penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. (Sumber: Dok Kementerian Hukum)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pengadilan Singapura telah menolak penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Informasi itu, kata ia, diterima pihaknya pada Senin (16/6/2025).

"Tanggal 16 (Juni) Kementerian Hukum, telah menerima pemberitahuan dari otoritas pusat di Singapura terkait keputusan pengadilan Singapura, permohonan yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) ditolak," kata Supratman, Selasa (17/6/2025).

Usai penangguhan penahanan ditolak, ia menuturkan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih harus melalui sejumlah tahap.

Salah satunya, sidang ekstradisi Paulus yang akan dimulai pada 23 Juni 2025.

"Prosesnya masih akan panjang," ujarnya, dikutip dari video YouTube Kompas.com.

Baca Juga: Ketua KPK soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos: Belum Disetujui

"Tanggal 23 sampai 25 Juni akan dilakukan pemeriksaan terkait pokok perkara yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan diterima atau ditolak," jelasnya.

Ia menuturkan, jika nantinya permohonan ekstradisi diterima, pihak pemohon dan termohon masih dapat mengajukan banding.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »