MOROWALI, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Saksi administratif yang akan diberikan lantaran perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), itu melanggar aturan lingkungan hidup dalam kawasan industri perusahaan.
Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan memastikan pihaknya siap mengikuti arahan KLH dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan.
Hal itu dilakukan merespons dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkapkan KLH.
"Jadi pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementrian yang terkait termasuk KLH." ujar Dedy, Kamis (19/6/2025). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Izin di Pulau Gag Tetap Berjalan | SINI GUE KASIH TAU
Dedy menambahkan, ke depan pihaknya akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant, guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari KLH.
"Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
Dedy menjelaskan PT IMIP berdiri di atas lahan seluas 2.000 hektar, yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang diterbitkan pada tahun 2020.
Seiring dengan peningkatan nilai kawasan setiap tahun, perusahaan terus mengembangkan wilayahnya untuk menunjang investasi yang masuk.
PT IMIP juga telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan Amdal kawasan kepada pihak KLH. Luas pengembangan kawasan yang diajukan seluas 1.800 hektare.
Baca Juga: Unjuk Rasa Karyawan IMIP Morowali Berujung Anarkis, Safri: Aksi Kriminal Tidak Dibenarkan!
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.