BUTON, KOMPAS.TV – Polisi menangkap LA (42), warga Desa Mabulugo, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, karena diduga menyelundupkan ratusan bahan peledak jenis dinamit dari Malaysia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, Kamis (19/6/2025), menyebut pengungkapan dugaan penyelundupan ratusan dinamit itu berawal dari laporan istri pelaku.
Menurutnya, pada Sabtu (14/6/2025), istri LA melaporkan suaminya ke Polsek Kapuntori atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sambil membawa senjata tajam.
Baca Juga: Labfor Temukan Sisa Bahan Peledak di Rumah Polisi Mojokerto, Dokter Ungkap Penyebab Kematian Korban
"Setiap cekcok, pelaku selalu membawa senjata tajam jenis badik, sehingga keluarga membawa pelaku ke polsek untuk memproses permasalahan mengenai sajamnya," ungkap Bangga kepada Kompas.com di kantornya, Kamis.
Setelah polisi menangkap LA, sang istri pun memberikan informasi bahwa suaminya memiliki bahan peledak di dalam tasnya di rumah.
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan menemukan 69 buah bahan peledak yang diduga merupakan dinamit.
“Bahan peledak tersebut dibawa dari Malaysia dan terbungkus dalam lintingan aluminium foil sebanyak 800 buah,” kata Bangga.
Ia menyebut LA membawa barang-barang tersebut menggunakan kapal melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dan kemudian menuju Baubau dengan kapal KM Tidar.
LA kemudian menjual bahan peledak itu di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
“Di Halmahera Barat, terjual sekitar 731 buah dengan harga Rp250.000 per buah, sehingga barang yang tersisa sebagai barang bukti sebanyak 69 buah,” kata Bangga.
Baca Juga: Peledakan Amunisi Garut, Dedi Mulyadi Minta Warga Sipil Tak Lagi Terlibat
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahan peledak tersebut dijual kepada nelayan di Jailolo untuk digunakan sebagai bom ikan.
Saat ini polisi menahan LA di ruang tahanan Mapolres Buton dan diancam dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1, yang mengatur tentang penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.