Kompas TV nasional peristiwa

Indonesia Mau Tiru Uni Eropa soal Regulasi AI, Seperti Apa Modelnya?

Kompas.tv - 26 Juni 2025, 18:37 WIB
indonesia-mau-tiru-uni-eropa-soal-regulasi-ai-seperti-apa-modelnya
Ilustrasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence atau AI (Sumber: rawpixel.com on Freepik)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia tengah menyiapkan strategi nasional kecerdasan buatan (AI) dengan mempertimbangkan adopsi model regulasi berbasis risiko seperti EU AI Act milik Uni Eropa. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan inovasi dan perlindungan publik.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan dengan AI Manager dari Dutch Authority for Digital Infrastructure (RDI), Huub Janssen, di ajang UNESCO Global Forum on the Ethics of AI.

"Indonesia sedang menyusun AI National Strategy and Roadmap, dan kami belajar dari pendekatan EU AI Act yang menekankan keseimbangan antara inovasi dan perlindungan,” ujar Nezar, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Kejagung Monitor Keberadaan Jurist Tan usai 3 Kali Mangkir, Buka Opsi Panggil lewat Kedutaan

Dalam diskusi itu, Nezar membicarakan tata kelola AI di Indonesia untuk masa depan. Ia juga mencari peluang kolaborasi bilateral dalam kebijakan AI dan keamanan siber.

Selain itu, ia menyampaikan Indonesia tengah mempertimbangkan regulasi terhadap AI otonom serta penggunaan perangkat digital yang berdampak pada anak dan remaja.

Nezar pun menekankan perlunya forum global dan regional untuk pertukaran praktik tata kelola AI, dan menyambut baik inisiatif bersama UNESCO dalam mewujudkan kerja sama lintas negara di bidang tersebut.

"Kami terbuka untuk membangun kerja sama strategis dengan Belanda, termasuk di bidang tata kelola AI dan pengawasan keamanan siber," ujar Nezar.

Sementara itu, Huub Janssen menjelaskan, EU AI Act mengklasifikasikan sistem AI ke dalam tiga kategori berbasis risiko.

Pertama, AI Dilarang (Prohibited AI), yang mencakup seperti pengawasan massal dan sistem pemeringkatan sosial.

Kedua, AI Berisiko Tinggi (High-Risk AI), digunakan pada infrastruktur kritis, layanan kesehatan, dan sistem yang menyangkut hak asasi manusia, serta wajib izin dan diawasi secara ketat.

Ketiga, AI Wajib Transparan (Transparency AI), mengharuskan pengguna diberi tahu secara eksplisit bahwa mereka berinteraksi dengan AI.

Meski regulasi tidak dapat mengontrol seluruh proses teknis, Janssen menegaskan, aturan tetap bisa mengatur dampak dari penggunaan teknologi AI.

Baca Juga: Komdigi Take Down Situs PeduliLindungi yang Tampilkan Konten Judi Online

Menurut dia, kekuatan regulatif penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan berkategori "Big Tech".

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »