Kompas TV nasional politik

Soal Bendera Aceh akan Berkibar, Ini Kata Gubernur Muzakir Manaf dan Wali Naggroe

Kompas.tv - 18 Juni 2025, 14:46 WIB
soal-bendera-aceh-akan-berkibar-ini-kata-gubernur-muzakir-manaf-dan-wali-naggroe
Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aceh melawan, menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). (Sumber: Kompas.com/Zuhri Noviandi)

“Saya cukup senang sekali karena masalahnya sudah diselesaikan, dan ini suatu keputusan bijak. Kalau tidak, saya khawatirkan ada kejadian gejolak lagi, terutama antara Sumatra Utara dan Aceh, ini sebenarnya tidak perlu," tuturnya. 

Baca Juga: Fakta-Fakta 4 Pulau Resmi Milik Aceh, Dua Gubernur Sepakat Tanda Tangani SKB

Bendera Aceh dalam Kesepakatan dan Aturan

Pembahasan mengenai bendera Aceh tertulis dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI Hamid Awaluddin atas nama pemerintah Republik Indonesia, juga Malik Mahmud atas nama GAM, disaksikan oleh mantan Presiden Finlandia sekaligus Ketua Direktur Crisis Management Initiative dan fasilitator proses negosiasi, Martti Ahtisaari.

Dalam dokumen tersebut, Pasal 1.1.5. berbunyi, "Aceh  memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne." 

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006, bendera Aceh dibahas dalam Pasal 246 (2) yang berbunyi, "Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan."

Kemudian ayat (3) berbunyi, "Bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh." 

Lantas, ayat (4) berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan."

Ditilik dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, bendera Aceh dibahas dalam Pasal 4.

Dalam pasal 4 ini dipaparkan mengenai bentuk, warna, garis, bahan, makna, sampai ketentuan bendera. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »