JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2025 diumumkan pada hari ini Sabtu (21/6/2025) melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id/. Pengumuman hasil akhir dapat diakses selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.
Pengumuman dilakukan secara daring dan berlaku untuk seluruh pendaftar jenjang SMA dan SMK di provinsi Jawa Tengah.
Calon murid dapat melihat hasil seleksi melalui menu "Jurnal” dengan memilih kabupaten/kota pendaftar, jenjang sekolah, jalur penerimaan, dan sekolah tujuan. Untuk SMK, pengguna juga harus memilih program keahlian.
Pada 19 hingga 20 Juni 2025, proses seleksi memasuki masa evaluasi dan tengah. Selama periode ini, jurnal peringkat tidak dapat diakses.
Sebelumnya, jurnal peringkat digunakan calon murid untuk memantau posisi pendaftaran terhadap kuota sekolah tujuan.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SPMB Jatim 2025 secara Online, Sudah Bisa Dilihat Mulai Hari Ini
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam Petunjuk Operasional Penyelenggaraan SPMB Jateng 2025, kriteria prioritas seleksi diatur berdasarkan jalur pendaftaran.
Untuk jenjang SMA, jalur domisili memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah, diikuti usia tertua, lalu nilai rapor dan prestasi jika kuota 30% terpenuhi.
Jalur afirmasi seperti disabilitas, anak panti, dan anak tidak sekolah diprioritaskan berdasarkan jarak dan usia. Jalur prestasi mengutamakan nilai akhir dan usia, sedangkan jalur mutasi memperhitungkan jarak dan usia.
Untuk jenjang SMK, jalur domisili mempertimbangkan jarak tempat tinggal, nilai akhir, dan usia. Jalur afirmasi dan jalur prestasi mengikuti urutan serupa dengan jenjang SMA.
Baca Juga: Keluhan Orangtua Siswa soal Kendala SPMB, Gubernur Pramono Anung Segera Panggil Dinas Pendidikan
Setelah pengumuman hasil seleksi SPMB, seluruh murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang. Proses daftar ulang ini merupakan tahap penting sebagai bentuk konfirmasi kesediaan murid untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Murid yang tidak melaksanakan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Tata cara dan jadwal pelaksanaan daftar ulang akan disampaikan lebih lanjut oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam hal terdapat kekosongan kuota akibat murid yang lolos seleksi tidak melakukan daftar ulang, maka Calon Murid Cadangan akan diberi kesempatan untuk mengisi kekosongan tersebut.
Informasi mengenai Calon Murid Cadangan yang terpilih untuk mengisi kekurangan daya tampung akan diumumkan secara resmi melalui website SPMB.
Namun, apabila Calon Murid Cadangan yang telah ditetapkan juga tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri, dan tidak akan ada penggantian cadangan berikutnya.
Ketentuan teknis daftar ulang diatur oleh masing-masing sekolah. Informasi lengkap tersedia di situs resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.