Kompas TV nasional politik

Komnas Perempuan Desak Fadli Zon Tarik Pernyataan Menyangkal Terjadinya Pemerkosaan Massal 1998

Kompas.tv - 15 Juni 2025, 18:51 WIB
komnas-perempuan-desak-fadli-zon-tarik-pernyataan-menyangkal-terjadinya-pemerkosaan-massal-1998
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat ditemui di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Komnas Perempuan mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menarik pernyataannya yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.  (Sumber: Sinta Ambar/Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menarik pernyataannya yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.

Komisioner Yuni Asriyanti menekankan pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

Tak hanya itu, Fadli juga diminta untuk minta maaf atas pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Menilik Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 98: Respon Kontra hingga Data Tim Pencari Fakta

"Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat," ujar Yuni dalam siaran pers di laman Komnas Perempuan, Minggu (15/6/2025).

Ia menuturkan, hal itu penting dilakukan Fadli sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia. 

Komnas Perempuan dalam siaran persnya juga mengingatkan hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998.

Di mana hasilnya mengungkapkan adanya temuan pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998.

Lalu ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »