Kompas TV regional sulawesi

PT. CAS Beroperasi di Morut Tanpa HGU, Safri: Tindakan Melawan Hukum!

Kompas.tv - 20 Juni 2025, 12:15 WIB
pt-cas-beroperasi-di-morut-tanpa-hgu-safri-tindakan-melawan-hukum
PT. CAS Diduga Beroperasi Ilegal di Morut, Safri: Atensi Penting bagi Polisi dan Jaksa (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : KompasTV Makassar

PALU, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menegaskan operasional perkebunan sawit milik PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara tanpa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan aktivitas ilegal dan melanggar hukum.

Legislator Dapil Morowali dan Morowali Utara ini mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban dengan menghentikan dan menyegel operasional perusahaan, mencabut izin usaha hingga memasukkan perusahaan beserta pemiliknya dalam daftar hitam.

"PT. CAS beroperasi ilegal di Morut, mereka melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar putusan MK terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pemerintah dan APH harus segera menertibkan serta memberi sanksi tegas," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Safri menyampaikan tindakan PT. CAS yang beroperasi tanpa mengantongi HGU membuktikan ada yang tidak beres dalam prosedur perizinan khususnya yang diterbitkan oleh Pemkab Morut. 

Dirinya pun meminta APH untuk menyelidiki kasus tersebut. Menurut Safri, perusahaan beroperasi tanpa HGU berpotensi tidak membayar pajak dan retribusi daerah yang seharusnya menjadi kontribusi untuk pembangunan.

"Aktivitas PT. CAS adalah contoh ketidakpatuhan terhadap peraturan negara. Ini menjadi atensi penting bagi APH baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menyelidiki, sebab beroperasi tanpa HGU jelas merugikan negara, masyarakat dan lingkungan," ungkapnya.

Sekretaris Komisi III ini mendukung langkah Polda Sulteng untuk mengambil langkah tegas terhadap PT. CAS yang sebelumnya telah dilaporkan oleh PT. Langgeng Nusa Makmur (LNM) dengan tudingan melakukan operasional dan penyerobotan lahan tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

"Laporan PT. LNM di Polda Sulteng menunjukkan adanya dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan kelapa sawit oleh PT. CAS. Hal ini tentu menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan banyak pihak," beber Safri.

Selain melanggar hukum, Safri menambahkan bahwa aktivitas PT. CAS juga mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Seperti protes yang dilayangkan oleh masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas.

"Adanya protes dan penolakan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap PT. CAS, karena tanah ulayat mereka dirampas dan dikorbankan atas nama investasi. Padahal hak mereka itu diakui dan dilindungi oleh negara," pungkasnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »