JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan tanpa potongan dan bebas pajak.
Pernyataan ini disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menghindari oknum tak bertanggung jawab.
“BSU 2025 cair tanpa potongan!!! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun,” tulis Kemnaker dalam unggahan tersebut, Jumat (27/6/2025).
Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Cek Status Validasinya
Pemerintah menyalurkan dana BSU secara langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta BSI untuk wilayah Aceh dan PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut.
Dengan skema ini, tidak ada perantara dalam proses pencairan BSU, sehingga tidak dibenarkan adanya permintaan imbalan, biaya admin, ataupun potongan apa pun dari pihak luar.
Kemnaker juga mengingatkan kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak percaya pada oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan BSU.
Segala informasi dan status penerimaan hanya bisa diakses secara resmi dan gratis melalui:
Masyarakat juga diimbau tidak membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP kepada pihak lain yang tidak berwenang.
"Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa ‘mempercepat pencairan’,” tulis Kemnaker.
BSU 2025 disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.