Kompas TV ekonomi keuangan

BSU 2025 Cair Tanpa Potongan! Ini Cara Ceknya di bsu.kemnaker.go.id

Kompas.tv - 28 Juni 2025, 18:29 WIB
bsu-2025-cair-tanpa-potongan-ini-cara-ceknya-di-bsu-kemnaker-go-id
Cara cek validasi penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id (Sumber: bsu.kemnaker.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan tanpa potongan dan bebas pajak. 

Pernyataan ini disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk menghindari oknum tak bertanggung jawab.

“BSU 2025 cair tanpa potongan!!! BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun,” tulis Kemnaker dalam unggahan tersebut, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: BSU 2025 Tahap 2 Segera Cair, Begini Cara Cek Status Validasinya

Cair Langsung ke Rekening, Tidak Perlu Bayar Apa Pun

Pemerintah menyalurkan dana BSU secara langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), serta BSI untuk wilayah Aceh dan PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut.

Dengan skema ini, tidak ada perantara dalam proses pencairan BSU, sehingga tidak dibenarkan adanya permintaan imbalan, biaya admin, ataupun potongan apa pun dari pihak luar.

Kemnaker juga mengingatkan kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak percaya pada oknum yang mengaku bisa mempercepat proses pencairan BSU.

Segala informasi dan status penerimaan hanya bisa diakses secara resmi dan gratis melalui:

https://bsu.kemnaker.go.id

Masyarakat juga diimbau tidak membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP kepada pihak lain yang tidak berwenang.

"Tetap waspada terhadap oknum yang meminta imbalan atau mengaku bisa ‘mempercepat pencairan’,” tulis Kemnaker.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU 2025 disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:

  • WNI dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Tidak menerima bantuan lain seperti PKH

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »