JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan KPK yakni Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL; Direktur Utama PT DNG berinisial KIR; Direktur PT RN berinisial RAY.
Lantas bagaimana terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek jalan ini?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan awal terbongkarnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR serta Satker PJN Wilayah I Sumut.
"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pindak korupsi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatra Utara, kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya," ucap dia.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Asep mengungkap, KPK kemudian menurunkan tim untuk memantau pergerakan pihak yang diduga terlibat.
Asep mengatakan, pada tengah tahun ini diketahui ada beberapa proyek jalan di Sumut, kemudian sekitar minggu ini pihaknya memperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan terjadi penyerahan uang.
"Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," ujarnya.
Setelah itu, tim penyidik melakukan pemantauan dan bergerak ke lokasi.
"Pada sekitar malam Kamis (26/6), kami memantau bahwa ada pertemuan antara pihak swasta, ini Saudara KIR dan Saudara RAY dengan saudara TOP di salah satu tempat. Kemudian kami memantaunya," kata Asep.
Baca Juga: KPK Sebut Ada 2 Klaster Penerimaan pada Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Asep juga menyatakan KPK bekerja sama dengan stakeholder untuk memantau pergerakan pihak diduga terlibat.
"Kita mengikuti dengan follow the money (mengikuti aliran uang) itu akan berjalan," tuturnya.
Asep menyebut KPK mendapatkan data adanya sejumlah proyek jalan di Sumut setelah melakukan pendalaman.
Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yaitu preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp56,5 miliar pada tahun 2023.
Proyek kedua yang disebutkannya yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dengan nilai Rp17,5 miliar pada 2024.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.