Kompas TV nasional politik

Puan Sebut Kejaksaan Harus Perhatikan Hak atas Perlindungan Data Pribadi

Kompas.tv - 27 Juni 2025, 14:04 WIB
puan-sebut-kejaksaan-harus-perhatikan-hak-atas-perlindungan-data-pribadi
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memberikan keterangan pers, Selasa (24/6/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi dalam melakukan penegakan hukum.

Dia menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi mengenai dukungan dalam proses penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

Puan menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama tersebut.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Kamis (26/6/2025), dikutip dari laman resmi DPR.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Respons Kerja Sama Penyadapan Kejagung dan 4 Operator: Jangan Langgar Privasi

Ketua DPP PDIP itu juga menekankan pentingnya menumbuhkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara di alam demokrasi.

Menurutnya, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin negara bertindak dalam koridor hukum.

"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tuturnya.

Puan juga menyatakan DPR akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum.

Hal ini, kata dia, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," tuturnya.

"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," kata dia.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kejagung Batalkan MoU Penyadapan dengan Operator Telekomunikasi

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menyepakati kerja sama dengan empat operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, terkait dukungan dalam proses penegakan hukum.

Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »