Kompas TV nasional hukum

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Mulai Digelar di Singapura, Berlangsung hingga 25 Juni

Kompas.tv - 23 Juni 2025, 11:42 WIB
sidang-ekstradisi-paulus-tannos-mulai-digelar-di-singapura-berlangsung-hingga-25-juni
Paulus Tannos, tersangka korupsi E-KTP yang ditangkap di Singapura.  Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Singapura, hari ini, Senin (23/6/2025). (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Singapura, hari ini, Senin (23/6/2025).

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," demikian pers rilis yang diterima Kompas.Tv, Senin.

Sidang yang dipimpin oleh District Judge, Luke Tan ini akan berlangsung hingga 25 Juni 2025.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Singapura, Menkum Sebut Proses Ekstradisi Masih Panjang

Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura akan bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.

Jaksa pun harus menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.

Sementara Paulus Tannos sebagai subyek permintaan ekstradisi, juga memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.

Meski demikian, Paulus Tannos memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan. Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut.

Namun, bila Paulus Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Paulus Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Diduga, saat itu ia mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.

Paulus Tannos kemudian ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini, Paulus Tannos tengah ditahan sementara di Changi Prison dan sedang dalam proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.

Sejak Paulus Tannos tertangkap di Singapura, pemerintah Indonesia pun langsung melakukan upaya untuk memulangkan Paulus Tannos melalui proses ekstradisi.

Baca Juga: Menteri Hukum soal Ekstradisi Paulus Tannos: Dokumen Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu Sidang

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »