Kompas TV nasional politik

Wamendagri Tanggapi Adanya Kesepakatan Bersama Gubernur Aceh-Sumut pada 1992 terkait Empat Pulau

Kompas.tv - 15 Juni 2025, 03:10 WIB
wamendagri-tanggapi-adanya-kesepakatan-bersama-gubernur-aceh-sumut-pada-1992-terkait-empat-pulau
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung di RSU Gedung A Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan tanggapan mengenai kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan pada tahun 1992 terkait empat pulau. 

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil. 

"Tanggal 22 bulan April tahun '92 ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan disaksikan oleh Pak Rudini (Mendagri saat itu) untuk menyepakati wilayah antara dua provinsi, itu betul," kata Bima dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (14/6/2025). 

Namun, Bima mengatakan, pihaknya belum menemukan titik-titik koordinat yang presisi dalam kesepakatan tersebut. 

"Hanya di situ disebutkan saja batas-batas wilayah kabupaten, disebutkan secara umum, tapi belum ada koordinatnya," ujarnya. 

Ia menyebut, saat ini Kemendagri sedang menelusuri dokumen tersebut. 

"Ini harus dilakukan proses autentikasi, keasliannya, kemudian lampirannya apa saja, dan tentu kalau kemudian ada data baru, akan semakin menambah (terang), begitu ya," kata Bima. 

Baca Juga: Gelar Aksi di Kemendagri, Mahasiswa Ingin 4 Pulau yang Tuai Polemik Tetap Wilayah Aceh Bukan Sumut

Menindklanjuti isu empat pulau yang mendapat kontra dari berbagai pihak usai ditetapkan masuk ke wilayah Sumut, Bima menyatakan Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif (luas dan lengkap) terhadap permasalahan ini. 

"Kami tentu mendengar, mengamati, dan menangkap apa yang diberitakan, apa yang disampaikan, dan apa yang dibahas oleh para tokoh masyarakat, para ilmuwan semua, termasuk data-data historis dan kultural yang penting untuk dijadikan pertimbangan," katanya. 

Bima mengatakan, proses panjang memang telah dilakukan sejak tahun 2008, termasuk adanya proses verifikasi, survei ke lapangan, juga kesepakatan wakil dua provinsi. 

"Tetapi tentunya ketika muncul pendapat-pendapat yang sebetulnya memperkaya data-data yang harus kita miliki sebelum ambil keputusan, maka sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan," ujarnya. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »