JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, para tersangka memanfaatkan celah dalam pembuatan RPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada agen.
"Kewenangan pengelolaan RPTKA di Dirjen Binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan), dari sini ternyata ada celah-celah dalam pembuatan RPTKA, di antaranya harus ada wawancara," ucap Budi, Kamis (5/6/2025).
"Wawancara ini seharusnya setelah pengajuan online dari para TKA ini mengajukan data-data secara online akan diverifikasi terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Petugas KPK Sita Rp1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker
Namun, kata Budi, jika data yang diajukan tidak lengkap akan diberitahukan dalam waktu lima hari.
"Ketika lima hari belum ada perbaikan terhadap kekurangan lengkap administrasi, maka harus mengajukan pengajuan baru. Hal-hal ini lah yang dipakai para oknum (tersangka) tadi untuk melakukan pemerasan," jelasnya.
Di mana para agen harus memberikan sejumlah uang kepada Ditjen Binapenta untuk mengetahui kepastian diterima tidaknya pengajuan pembuatan RPTKA tersebut.
"Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap, bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang, karena sudah mengetahui bahwa untuk mengurus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online," ujarnya.
Melainkan pemberitahuannya akan diberikan secara pribadi melalui Aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) kepada para pengurus atau agen, sehingga mereka pun akan segera melengkapi
"Bagi yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah akan diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak. Sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum tadi 'kenapa kok kami izinya belum ada pemberitahuan'," ungkapnya.
"Dari sinilah kemudian oknum-oknum tadi yang staff yang paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya berjenjang sampai dengan dirjennya, itu menentukan tarif-tarifnya, berapa yang harus dipungut ketika perizinan ini bisa dikeluarkan," terangnya.
Di situlah, lanjutnya, terjadi prosesnya permintaan sejumlah uang kepada para agen, dengan alasan supaya RPTKA bisa dikeluarkan.
"Ini juga merupakan celah yang juga bisa dibaca oleh oknum-oknum dari Kemnakertrans tersebut. Karena ketika RPTKA ini tidak segera diterbitkan, dan para TKA ini telat untuk tidak ditempatkan, akan mengalami denda dan dendanya cukup lumayan per hari hitungannya," ucapnya.
"Hal inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari Kemnaker tadi untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada para agen-agen yang melakukan pengurusan terhadap RPTKA. Ini adalah modus-modus yang digunakan oknum di kemenaker," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.
"8 Tersangka, Saudara SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, HYT selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang juga Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," kata Budi.
"WP selaku Direktur Pengendalian Pengunaan TKA, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, dan GW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja," imbuhnya.
Kemudian PCW, JS, AE yang merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ia menuturkan delapan tersangka tersebut diduga menerima Rp53 miliar dalam praktik pemerasan tersebut.
Baca Juga: KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Pengurusan TKA di Kemenaker, Siapa Saja?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.