JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, bos PT Sritex periode 2018–2023, sebagai tersangka kasus korupsi fasilitas kredit perbankan.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah, yaitu Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, dan konsorsium bank yang terdiri dari BRI, BNI, dan LPEI, dengan total nilai kredit hampir Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Fakta di Balik Bos PT Sritex Iwan S Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Kredit Perbankan
#sritex #bosptsritex #lukminto #kejagung #korupsikreditbank
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.