Kompas TV regional kalimantan

Kasus Pembunuhan Juwita, Jumran Mengaku Sempat Cari Cara Hilangkan Barang Bukti melalui Internet

Kompas.tv - 20 Mei 2025, 20:08 WIB
kasus-pembunuhan-juwita-jumran-mengaku-sempat-cari-cara-hilangkan-barang-bukti-melalui-internet
Kelasi I Jumran, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, dalam sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin,Selasa (20/5/2025). (Sumber: Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadilah)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

BANJARBARU, KOMPAS.TV – Kelasi I Jumran, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita, mengaku sempat mencari cara menghilangkan barang bukti melalui internet.

Pengakuan Jumran disampaikan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, pada Selasa (20/5/2025).

Dalam persidangan, oditur militer (odmil) menanyakan tentang rencana Jumran ke Banjarbaru, termasuk pemesanan tiket pesawat yang meminta bantuan dan menggunakan KTP orang lain.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita, Hasil Autopsi sampai Tes DNA Dibeberkan

Pertanyaan lain yang diajukan adalah mengenai proses Jumran menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil yang disewanya.

Jumran tak mengelak bahwa dirinya membunuh korban di dalam mobil, di tempat sunyi di kawasan Jalan Gunung Kupang, Cempaka, Banjarbaru.

Menurutnya, sebelum menghabisi nyawa Juwita, Jumran sempat mencari informasi dari internet mengenai cara menghilangkan barang bukti.

Namun, ia mengelak telah melakukan pencarian atau searching tentang racun seperti yang ada dalam dakwaan.

“Kami searching cuma sekali tanggal 20 Maret. Sebelum beli tiket. Soal cara menghilangkan jejak dan barang bukti, tapi tidak mendapatkan,” kata dia dalam sidang, dikutip Tribunbanjarbaru.com.

Dalam persidangan, Jumran mengaku mengenal korban Juwita pada November 2024.

Saat itu Jumran masih bertugas di Lanal Banjarmasin. Saat itu, terdakwa masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

Menurutnya, keduanya saling mengenal melalui media sosial Tiktok dan berlanjut ke aplikasi perpesanan WhatsApp.

Keduanya juga berhubungan cukup intens sebelum ia pindah tugas ke Lanal Balikpapan.

Baca Juga: LPSK Berikan Perlindungan Darurat pada 6 Orang di Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis Juwita

“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” aku Jumran.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah.  

Sebelumnya Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Odmil Banjarmasin juga menerapkan dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunbanjarbaru.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »