JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, pemeriksaan tersebut selain mendalami soal jabatan Iwan Kurniawan di Sritex, juga posisinya di anak perusahaan PT Sritex yakni PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
"Kalau enggak salah yang bersangkutan ini kan selain wakil direktur utama, juga sebagai direktur di beberapa perusahaan sebagai supplier dari PT Sukoharjo, yang terkait dengan proses, core bisnisnya Sritex," kata Harli, Senin malam.
Penyidik pun mendalami aliran dana kredit yang diberikan pihak bank kepada PT Sritex.
"Jadi ini penyidik mendalami bagaimana aliran-aliran dananya karena kita tahu bahwa dari pihak bank sesuai dengan perjanjian kreditnya adalah untuk modal kerja, apakah ini juga digunakan, dan bagaiman peran yang bersangkutan terkait dengan unit-unit usaha yang dimiliki PT Sritex," jelasnya.
Baca Juga: Dirut Sritex Iwan Kurniawan Klaim Hanya Tahu Kredit Bank untuk Pengembangan Usaha
Sementara Iwan Kurniawan mengungkapkan, selama 11 jam diperiksa, dirinya mendapat sekitar 25 pertanyaan terkait operasional Sritex.
“Masih tetap tentang operasional perusahaan dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi dirut,” ucapnya, Senin.
Selain itu, lanjut dia, penyidik menanyakan terkait proses pencairan kredit kepada Sritex pada tahun 2020–2021.
Dalam kesempatan itu, Iwan Kurniawan membantah kredit senilai Rp692 miliar yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI adalah untuk membayar utang.
“Setahu saya sebagai adik (adik dari Iwan Setiawan Lukminto), tidak ada. Akan tetapi, nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Ia juga membantah uang dari kredit tersebut digunakan untuk membeli aset.
Menurut penjelasannya, uang dari kredit bank tersebut semuanya digunakan untuk operasional PT Sritex.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. tahun 2005–2022, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020.
Baca Juga: Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Kredit Bank PT Sritex
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.