JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Gazalba Saleh ini dijerat dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di MA dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Amar putusan: Tolak Perbaikan. T = Tolak, Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda Rp500 juta, subsidair 4 (empat) bulan kurungan, up Rp500 juta subsidair 1 (satu) tahun penjara," keterangan yang dilansir laman Informasi Perkara MA RI, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Tertulis keterangan tanggal diambilnya putusan yakni Kamis, 19 Juni 2025.
Adapun majelis hakim dalam perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini meliputi Hakim Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Majelis), Arizon Mega Jaya, dan Yanto.
Tertulis keterangan tambahan, saat ini perkara sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara yang dilakukan oleh panitera pengadilan).
Baca Juga: Sebut Tuntutan 15 Tahun Penjara di Luar Nalar, Gazalba Saleh: Dugaan Gratifikasinya Hanya Rp200 Juta
Sebelumnya, seperti dilansir laman SIPP PN Jakpus, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat pada Gazalba Saleh, dari sebelumnya 10 menjadi 12 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Selain itu, Gazalba Saleh juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Putusan PT DKI Jakarta ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Teguh Harianto serta dua Hakim Anggota, Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya sebagai hakim agung.
Ia dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.