Kompas TV nasional politik

Fakta Baru Sengketa Empat Pulau Antara Aceh-Sumut

Kompas.tv - 17 Juni 2025, 08:45 WIB
fakta-baru-sengketa-empat-pulau-antara-aceh-sumut
Peta empat pulau yang dulu dikuasai Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara. (Sumber: Dok. Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) masih berlangsung. 

Berikut terdapat sejumlah fakta baru mengenai persoalan empat pulau ini. 

Kemungkinan Revisi 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak tertutupnya kemungkinan revisi Keputusan Mendagri mengenai empat pulau tersebut.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," katanya, Senin (16/6/2025), usai rapat membahas keputusan empat pulau. Dipantau dari video YouTube KompasTV

Ia menambahkan, Kemendagri mendengar, menimbang, serta mempelajari semua masukan, data, dan perspektif yang disampaikan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau. 

Baca Juga: Pemerintah-DPR Aceh Tidak Akan Bawa Perkara Empat Pulau ke Jalur Hukum

Bukti Baru 

Wamendagri Bima juga mengungkapkan ada bukti baru yang dapat menjadi landasan kuat penentuan kepemilikan empat pulau. 

"Selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri," bebernya. 

Ia mengatakan bukti baru tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas untuk dilaporkan kepada Mendagri, juga kepada Presiden. 

"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri (Tito Karnavian) laporkan kepada Bapak Presiden," tambahnya. 

Namun, dalam kesempatan itu Bima tidak mengungkap lebih detail mengenai bukti baru tersebut. 

"Kami belum bisa sampaikan ya itu substansinya, nanti akan kami sampaikan langsung, tetapi data-data ini sangat penting untuk mengambil keputusan," ujarnya. 

Baca Juga: Wamendagri Tanggapi Adanya Kesepakatan Bersama Gubernur Aceh-Sumut pada 1992 terkait Empat Pulau

Presiden Ambil Alih Persoalan Empat Pulau

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut.

"Ini diambil alih pemerintah pusat dalam hal ini Presiden mengambil alih langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (16/6). Dikutip dari Breaking News KompasTV.

Hasan juga memastikan Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait polemik empat pulau tersebut.

"Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi, maupun proses histroris, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," imbuhnya.

Sebab itu, ia pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan dari Presiden terkait empat pulau tersebut. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »