JAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) masih berlangsung.
Berikut terdapat sejumlah fakta baru mengenai persoalan empat pulau ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak tertutupnya kemungkinan revisi Keputusan Mendagri mengenai empat pulau tersebut.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," katanya, Senin (16/6/2025), usai rapat membahas keputusan empat pulau. Dipantau dari video YouTube KompasTV.
Ia menambahkan, Kemendagri mendengar, menimbang, serta mempelajari semua masukan, data, dan perspektif yang disampaikan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau.
Baca Juga: Pemerintah-DPR Aceh Tidak Akan Bawa Perkara Empat Pulau ke Jalur Hukum
Wamendagri Bima juga mengungkapkan ada bukti baru yang dapat menjadi landasan kuat penentuan kepemilikan empat pulau.
"Selain data-data yang memang sudah ada yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri," bebernya.
Ia mengatakan bukti baru tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas untuk dilaporkan kepada Mendagri, juga kepada Presiden.
"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini untuk kemudian Pak Menteri (Tito Karnavian) laporkan kepada Bapak Presiden," tambahnya.
Namun, dalam kesempatan itu Bima tidak mengungkap lebih detail mengenai bukti baru tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan ya itu substansinya, nanti akan kami sampaikan langsung, tetapi data-data ini sangat penting untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Baca Juga: Wamendagri Tanggapi Adanya Kesepakatan Bersama Gubernur Aceh-Sumut pada 1992 terkait Empat Pulau
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut.
"Ini diambil alih pemerintah pusat dalam hal ini Presiden mengambil alih langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (16/6). Dikutip dari Breaking News KompasTV.
Hasan juga memastikan Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait polemik empat pulau tersebut.
"Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya, dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi, maupun proses histroris, proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini," imbuhnya.
Sebab itu, ia pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan dari Presiden terkait empat pulau tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.