Kompas TV nasional peristiwa

Kapuspenkum sebut Jamdatun Sejak Awal Rekomendasikan Kemdikbud Gunakan Windows, Bukan Chromebook

Kompas.tv - 11 Juni 2025, 05:55 WIB
kapuspenkum-sebut-jamdatun-sejak-awal-rekomendasikan-kemdikbud-gunakan-windows-bukan-chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Sumber: Tangkap layar Kompas Tv.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) alias Jaksa Pengacara Negara (JPN) sejak awal sudah merekomendasikan agar pengadaan laptop di Kemdikbud Ristek menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” katanya.

Namun, kata Harli, Kemendikbud Ristek tidak mengakomodir rekomendasi Jamdatun dan justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook. Menurut Harli, dalam konteks tersebut rekomendasi yang diberikan memang tidak bersifat mengikat atau wajib dilaksanakan.

Baca Juga: Nadiem Sebut Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Didampingi Jamdatun: Dari Awal Proses

“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya.

Kemudian atas keputusan tersebut, Jamdatun telah meminta para pembuat kebijakan untuk melaksanakan pengadaan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.

“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena, memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjut Harli.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan ada pendampingan dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ketika proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Ditanya Reshuffle, Mensesneg Beberkan Sejumlah Kementerian Bermasalah

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Nadiem menuturkan, pendampingan Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan untuk menjamin transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan yang mungkin terjadi. Soal pendampingan ini juga turut dibenarkan pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea.

“Jadi pada saat pengadaan tersebut diminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam hal ini Jamdatun,” ujarnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x
OSZAR »