JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai Demokrat itu menilai perlu ada pembatasan terhadap gugatan pasangan calon ke MK agar tidak berulang tanpa akhir.
Dede menyampaikan dari 19 daerah yang telah menyelenggarakan PSU, hanya delapan di antaranya yang tidak kembali disengketakan ke MK.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Kasus Dugaan Politik Uang di PSU Serang ke Polisi
Pernyataan tersebut disampaikan Dede dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
"Hanya 8 daerah hasil PSU yang tidak dipersoalkan ke MK, Parigi Moutong, Bangka Barat, Kota Sabang, Kota Serang, Kutai Kartanegara, Magetan, Bungo, Pasaman, atas PSU yang telah selesai di 19 daerah yang telah selesai," ujar Dede Yusuf.
Ia menegaskan, Komisi II DPR memberi perhatian khusus terhadap kualitas pelaksanaan PSU, terutama karena masih banyaknya daerah yang menggugat kembali hasilnya ke MK.
"Komisi II DPR RI fokus terhadap permasalahan dari gugat menggugat yang tidak berkesudahan di MK RI, dari hasil pilkada daerah sehingga terus terulang lagi seperti yang pernah terjadi seperti dalam pilkada sebelumnya yang berlangsung lama lebih dari dua tahun, sehingga memakan waktu masa jabatan kepala daerah," kata Dede.
Dalam forum tersebut, Dede mengusulkan agar pembatasan gugatan ke MK diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pilkada.
"Ke depan permasalahan gugatan ke MK RI diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI, yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU pemilihan kepala daerah, mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP di MK," katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi PSU berulang yang menguras anggaran dan memperpanjang proses Pilkada.
Baca Juga: Hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang: Zakiyah-Najib Memimpin dengan Perolehan 75,9% Suara
"Bahwa fokus Komisi II ini jangan sampai ada PSU atas PSU lagi, kita tidak tahu nanti apa yang akan terjadi setelah gugatan di layangkan ke MK, apa hasil MK kita nanti belum tahu juga seperti apa," ujarnya.
Menurut dia, usulan pembatasan ini karena anggaran yang terbuang-buang bila terus dilakukan PSU.
"Namun dari permasalahan yang kita punya, faktor anggaran juga menjadi salah satu isu, ketika kita kemarin berbicara penambahan tapi ternyata tidak bisa ditambah dan beberapa daerah sudah teriak tidak punya alokasi anggaran lagi untuk melaksanakan pemilihan. Ada anggaran rakyat yang terpakai besar besaran dan hasilnya belum jelas," kata Dede.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.